Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah, Badan Kesatuan Bangsa, Politik (Kesbangpol) merupakan unsur pendukung tugas Gubernur di bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah (Sekda).
Selengkapnya
- Penyusunan kebijakan teknis, pembinaan teknis, pemantauan dan evaluasi di Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan
- Penyusunan kebijakan teknis, pembinaan teknis, pemantauan dan evaluasi di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama
Surat Permohononan izin magang dari universitas/sekolah, berisi
a. Nama dan NIM
b. Jurusan dan Fakultas
c. Durasi Magang
d. Rencana jadwal magang
- Latar belakang magang
- Maksud dan tujuan magang
- Rencana dan durasi magang
- Kompetensi yang dimiliki mahasiswa
- Surat pernyataan bersedia mengikuti
- Surat pernyataan bersedia membuat laporan magang setiap minggu
- Nama, NIM, foto terbaru
- Tempat, tanggal lahir
- Alamat, email dan no. telepon aktif
- Jurusan, fakultas, univ/sekolah
- Sejarah pendidikan
- Hobi dan minat
- Kompetensi yang dimiliki saat ini
- Diklat, seminar, workshop yang diikuti
- Organisasi yang pernah/sedang diikuti
Informasi magang lebih lanjut dapat ditanyakan melalui nara hubung Kesbangpol Prov. Jateng
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Jawa Tengah
Jl. Ahmad Yani No. 160 Kota Semarang, Jawa Tengah
Telepon : 024-8454990 / 089690923824
email : bakesbangpol@jatengprov.go.id